Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum yang mudah, murah, cepat dan akurat.

Berdasarkan ketentuan Pasal 32 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang – Undangan, dalam rangka penyebarluasan Peraturan Perundang- Undangan melalui media elektronik, Sekretariat DPRD Kota Bekasi menyelenggarakan sistem informasi peraturan perundang – undangan yang berbasis Website.

Bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, menjadi pedoman bagi Sekretariat DPRD Kota Bekasi dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan informasi hukum melalui website JDIH DPRD Kota Bekasi.

Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Kota Bekasi selaku pelaksana tugas dan fungsi ini yang diberikan mandat berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk mengelola akan terus melakukan inovasi dan meningkatkan peran serta seluruh anggota penyebarluasan informasi produk hukum daerah, baik di lingkungan kerja masing-masing maupun kepada masyarakat.

Bahwa terhadap layanan informasi produk hukum yang kami sajikan melalui website jaringan dokumentasi dan informasi hukum tersebut tentunya masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan, oleh sebab itu kami sangat berharap sumbang saran dari seluruh pengguna JDIH DPRD Kota Bekasi demi kesempurnaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum kedepan yang lebih baik.